MAKALAH
MEDIS OPERASIONAL PRIA DAN WANITA
PENCATATAN, PELAPORAN PELAYANAN KB
Disusun Oleh :
Kelompok 7
1.
Atika Sulystiani (110238)
2.
Elsa Yuniati Tameno (110239)
3.
Eni Sri Yuliyanti (110240)
4.
Husniyati Sajalia (110241)
5.
Bella Pujiwati Artin (110242)
6.
Septina Putri Dewantari (110244)
AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
2011/2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga
Berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling
dasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Peningkatan
dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk
menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat
kehamilan yang dialami oleh wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan
kontrasepsi yang sulit, tidak hanya karena terbatasnya jumlah metode yang
tersedia tetapi juga karena metode-metode tertentu mungkin tidak dapat diterima
sehubungan dengan kebijakan nasional KB, kesehatan individual dan seksualitas
wanita atau biaya untuk memperoleh kontrasepsi (Depkes RI, 1998).
Pelayanan Keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu pelayanan Keluarga Berencana berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Dengan telah berubahnya paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan Keluarga Berencana harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak dari klien/ masyarakat dalam memilih metode kontrasepsi yang diinginkan (Prof. dr. Abdul Bari Saifuddin, 2003).
Sebenarnya ada cara yang baik dalam pemilihan alat kontrasepsi bagi ibu. Sebelumnya ibu mencari informasi terlebih dahulu tentang cara-cara KB berdasarkan informasi yang lengkap, akurat dan benar. Untuk itu dalam memutuskan suatu cara kontrasepsi sebaiknya mempertimbangkan penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien (http:/psikis.bkkbn.go.id/gemopria.articles.php)
KB merupakan program yang berfungsi bagi pasangan untuk menunda kelahiran anak pertama (post poning), menjarangkan anak (spacing) atau membatasi (limiting) jumlah anak yang diinginkan sesuai dengan keamanan medis serta kemungkinan kembalinya fase kesuburan (ferundity). (http:/psikis.bkkbn.go.id/gemapria/articles.php)
Pelayanan Keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu pelayanan Keluarga Berencana berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Dengan telah berubahnya paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan Keluarga Berencana harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak dari klien/ masyarakat dalam memilih metode kontrasepsi yang diinginkan (Prof. dr. Abdul Bari Saifuddin, 2003).
Sebenarnya ada cara yang baik dalam pemilihan alat kontrasepsi bagi ibu. Sebelumnya ibu mencari informasi terlebih dahulu tentang cara-cara KB berdasarkan informasi yang lengkap, akurat dan benar. Untuk itu dalam memutuskan suatu cara kontrasepsi sebaiknya mempertimbangkan penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien (http:/psikis.bkkbn.go.id/gemopria.articles.php)
KB merupakan program yang berfungsi bagi pasangan untuk menunda kelahiran anak pertama (post poning), menjarangkan anak (spacing) atau membatasi (limiting) jumlah anak yang diinginkan sesuai dengan keamanan medis serta kemungkinan kembalinya fase kesuburan (ferundity). (http:/psikis.bkkbn.go.id/gemapria/articles.php)
BAB II
MEDIS OPERASI PRIA (MOP)
VASEKTOMI
A. Pengertian
Kontrasepsi mantap (kontap)
merupakan suatu tindakan untuk membatasi keturunan dalam jangka waktu yang
tidak terbatas, yang dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan suami
isteri atas permintaan yang bersangkutan, secara mantap dan sukarela. Kontap
dapat di ikuti baik oleh wanita maupun pria. Tindakan kontap pada wanita
disebut kontap wanita atau MOW (Metoda Operasi Wanita) atau tubektomi,sedangkan
pria atau MOP (Metoda Operasi Pria) atau vasektomi, yaitu tindakan pengikatan
dan pemotongan saluran benih agar sperma tidak keluar dari buah zakar.
Pada tahun-tahun terakhir ini
vasektomi makin banyak dilakukan dibeberapa Negara seperti India,
Pakistan,Amerika Serikat, Korea dan lain-lain, untuk menekan laju pertambahan
penduduk. Di Indonesia vasektomi tidak termasuk dalam program keluarga
berencana nasional. Vasektomi merupakan suatu operasi kecil dan dapat dilakukan
oleh seseorang yang telah mendapat latihan khusus. Selain itu, vasektomi tidak
memerlukan alat-alat banyak, dapat dilakukan secara poliklinis, dan dilakukan
dengan menggunakan anastesi lokal.
B. Indikasi Vasektomi
Pada dasarnya indikasi untuk
melakukan vasektomi adalah pasangan suami istri yang tidak menghendaki
kehamilan lagi dan pihak suami bersedia bahwa tindakan kontrasepsi dilakukan
pada dirinya.
C. Kontra Indikasi Vasektomi
Sebenarnya
tidak ada kontra indikasi untuk melakukan vasektomi, hanya apabila ada kelainan
lokal atau umum yang dapat menggangu sembuhnya luka operasi, kelainan tersebut
harus disembuhkan telebih dahulu.
Keuntungan vasektomi adalah :
1.
Tidak menimbulkan kelainan fisik maupun mental
2.
Tidak menggangu libido seksualitas
3.
Dapat dilakukan secara poliklinis
4.
Sangat efektif dan permanen
5.
Tidak ada efek samping dalam jangka panjang
6.
Dapat mencegah kehamilan lebih dari 99%
7.
Tindakan bedah yang aman dan sederhana
D. Yang dapat menjalanankan Vasektomi (MOP)
Untuk laki-laki subur yang sudah mempunyai anak cukup (2 anak) dan istri beresiko tinggi
E. Yang Sebaiknya Tidak Mrenjalani Vasektomi (MOP)
1. Infeksi kulit di sekitar
kemaluan
2. Menderita kencing manis
3. Hidrokel atau varikokel
besar
4. Hernia inguinalis
5. Anemia berat, gangguan
pembekuan darah atau sedang menggunakan antikoagulansi
F. Waktu Pelaksanaan Vasektomi (MOP)
1.
Tidak ada batasan usia, dapat dilaksanakan bila diinginkan. Yang penting
sudah memenuhi syarat sukarela, bahagia, dan faktor kesehatan
2.
Istri beresiko tinggi
G. Persiapan Sebelum Tindakan Vasrktomi (MOP)
Hal-hal yang perlu dilakukan
oleh calon peserta kontap pria adalah :
1.
Tidur dan istirahat cukup
2.
Mandi dan membersihkan daerah sekitar kemaluan
3.
Makan terlebih dahulu sebelum berangkat ke klinik
4.
Dating ke klinik tempat operasi dengan pengantar
5.
Jangan lupa membawa surat persetujuan isteri yang di tanda tangani atau
cap jempol
H. Teknik Vasektomi
Mula- mula kulit skrotum di daerah operasi di suci
hamakan. Kemudian dialkukan anastesi likal dengan larutan xilokain. Anastesi
dilakukan di kulit skrotum dan jaringan sekitarnya bagian atas, dan pada
jarinagan sekitar vas deferens. Vas dicari dan setalah ditentukan lokasinya, di
pegang sedekat mungkin dibawah kulit skrotum. Setelah itu di lakukan sayatan
pada kulit skrotum seitar 0,5 sampai 1 cm di dekat tempat vas deferens. Setelah
vas deferens kelihatan, di jepit dan dikeuarkan dari sayatan (harus dioyakinkan
betul, bahwa memang vas yang dikeluluarkan), vas di potong sepanjang 1 sampai 2
cm dan kedua ujungnya diikat, setelah kulit dijahit, tindakan diulang pada
sebelah yang lain.
Seseorang yang telah mengalami vasektomi baru dapat
dikatakan betul-betul steril jika telah mengalami 8 samapi 12 ejakulasi setelah
vasektomi.
Oleh karena itu sebelum hal tersebut di atas
tercapaimengalami vasektomi baru dapat dikatakan betul-betul steril jika telah
mengalami 8 samapi 12 ejakulasi setelah vasektomi.
Oleh karena itu sebelum hal tersebut di atas
tercapai,yang bersangkutan dianjurkan pada koitus memakai cara kontrasepsi
lain.
Komplikasi Vasektomi anatar
lain :
1.
Infeksi pada sayatan
2.
Rasa nyeri atau sakit
3.
Terjadinya hematoma oleh karena perdarahan kapilar
4.
Epididimitis
5.
Terbentuknya granuloma
Kegagalan
Vasektomi dapat terjadi oleh karena terjadi rekanalisasi spontan, gagal
mengenal dan memotong vas deferens, tidak di ketahui adanya anomaly vas deferns
misalnya ada 2 vas disebelah kanan ato kiri, koitus dilakukan sebelum kantong
seminalnya betul-betul kosong.
I. Perawatan Setelah Tindakan Vasektomi (MOP)
1.
Istirahat selama 1-2 hari dan hindarkan kerja berat selama 7 hari
2.
Jagalah kebersihan dengan membersihkan diri secara teratur dan jaga agar
luka bekas operasi tidak terkena air atau kotoran.
3.
Makanlah obat yang diberi dokter secara teratur sesuai petunjuk
4.
Pakailah celana dalam kering dan janagn lupa menggantinya setiap hari
5.
Janganlah bersenggama jika luka belum sembuh. Boleh berhubungan seksual
setelah tujuh hari setelah operasi. Bila isteri tidak menggunakan alat
kontrasepsi, senggama dilakukan dengan memakai kondom sampai 3 bulan setelah
operasi.
MEDIS OPERASI WANITA (MOW)
TUBEKTOMI
A.
Pengertian
Kontrasepsi
mantap pada wanita atau MOW (Metoda Operasi Wanita ) atau tubektomi, yaitu
tindakan pemotongan dan pengikatan saluran telur agar sel telur tidak dapat
dibuahi oleh sperma. Tubektomi pada wanita adalah setiap tindakan pada kedua
saluran telur wanita atau tuba fallopii yang mengakibatkan wanita tersebut
tidak dapat hamil atau tidak menyebabkan kehamilan lagi. Dahulu tubektomi
dilakukan dengan jalan laporotomi atau pembedahan vaginal. Sekarang, dengan
alat-alat dan teknik baru, tindakan tubektomi dilakukan secara lebih ringan dan
tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.
Dalam
tahun-tahun terakhir tubektomi merupakan salah satu bagian yang penting dalam
program keluarga berencana di banyak Negara. Di Indonesia sejak tahun 1974
telah berdiri Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI), yang membina
perkembangan metoda dengan opersai (M.O) atau kontrasepsi mantap secara
sukarela, tetapi secara resmi tubektomi tidak termasuk kedalam program nasional
keluarga berencan di Indonesia.
B. Keuntungan
Tubektomi
1.
Motivasi hanya
dilakukan sekali, sehingga tidak diperlukan motivasi berulang-ulang.
2.
Efektivitas
hampir 100%
3.
Tidak
mempengaruhi libido seksualitas
4.
Kaegagalan dari
pihak pasien tidak ada
5.
Sangat efektif
dan permanen
6.
Dapat mencegah
kehamilan lebih dari 99%
7.
Tidak ada efek
samping dalam jangka panjang
8.
Tidak
mempengaruhi proses menyusui
9.
Pembedahan
sederhana, dapat dilakukan dengan anestesi local
C. Kerugian
Tubektomi
Tindakan
ini dapat dianggap tidak ireversibel, walaupun memang ada kemungkinan untuk membuka
tuba kembali pada mereka yang akhirnya masih menginginkan anak lagi dengan
operasi rekanalisasi. Oleh karena itu, penutupan tuba hanya dapat dikerjakan
pada mereka yang menpunyai syarat-syarat tertentu.
D. Indikasi
Metode Dengan Operasi ( M.O)
Seminar
kuldoskopi Indonesia pertama kali di Jakarta (18-19 Desember 1974) mengambil
kesimpulan, sebaiknya tubektomi sukarela dilakukan pada wanita uang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Umur termuda 25 tahun denagn 4 anak hidup
2. Umur sekitar 30 tahun dengan 3 anak hidup
3. Umur sekitar 35 tahun dengan 2 anak hidup
Pada konferensi khusus
perkumpulan untuk sterilisasi sukarela Indonesia di Medan (3-5 Juni 1976)
dianjurkan pada umur anatara 24-40 tahun ,dengan jumlah anak sebagai berikut :
1.
Umur antara
25-30 tahun dengan 3 anak atau lebih
2.
Umur antara
30-35 tahun dengan 2 anak atau lebih
3.
Umur antara
35-40 tahun dengan 1 anak atau lebih
Umur suami
sekuarang-kurangnya 30 tahun, kecuali apabila jumlah anak telah melebihi jumlah
yang diinginkan oleh pasangan tersebut.
E. Syarat
Setiap peserta kontap harus memenuhi 3 syarat, yaitu :
1.
Sukarela
Setiap
calon peserta kontap harus secara sukarela meneriam pelayanan kontap, artinya
secara sadar dan dengan kemauan sendiri memeilih kontap sebagai cara
kontrasepsi.
2.
Bahagia
Setiap
calon peserta kontap harus memenuhi syarat bahagia, artinya :
·
Calon peserta
tesebut dalam perkawinan yang sah dan harmonis dan telah dianugerahi
sekurang-kurangnya 2 orang anak yang sehat rohani dan jasmani
·
Biala hanya
mempunyai 2 orang anak, maka anak yang paling kecil berumur sekitar 2 tahun
·
Umur isteri
paling muda sekitar 25 tahun
3.
Kesehatan
Setiap
calon peserta kontap harus memenuhi syarat kesehatan, artinya tidak di temukan
adanya hambatan atau konta indikasi untuk menjalani kontap. Oleh karena itu
setiap calon peserta harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter,
sehingga diketahui apakah cukup sehat untuk dikontap atau tidak. Selain itu
juga setiap calon peserta kontap harus mengikuti konseling (bimbingan tatap
muka) dan menandatangani formulir persetujuan tindakan medik (Informed Consent)
F. Yang Dapat
Menjalani Tubektomi (MOW)
1.
Usia lebih dari
26 tahun
2.
Sudah punya anak
cukup (2 anak), anak terkecil harus berusia minimal 5 tahun
3.
Yakin telah
mempnyai keluarga yang sesuai dengan kehendaknya
4.
Pada
kehamilannya akan menimbulkan resiko kesehatan yang serius
5.
Ibu pasca
persalinan
6.
Ibu pasca
keguguran
G. Yang
sebaiknya tidak menjalani Tubektomi (MOW)
1.
Hamil (sudah
terdeteksi atau dicurigai)
2.
Kencing manis
(diabetes)
3.
Penyakit jantung
4.
Penyakit
paru-paru
5.
Perdarahan
pervaginal yang belum diketahui sebabnya (sehingga harus di evaluasi)
6.
Infeksi sistemik
atau pelvic yang akut ( hingga masalah tersebut disembuhkan atau dikontrol)
7.
Belum memberikan
persetujuan tertulis
H. Waktu
Pelaksanaan Tubektomi (MOW)
1.
Setiap waktu
selama siklus menstruasi apabila di yakini secara rasional klien tersebut tidak
hamil
2.
Hari ke-3 hingga
ke-13 dari siklus menstruasi
3.
Pasca persalinan
·
Minilap : di
dalam waktu 2 hari atau setelah 6 minggu atau 12 minggu
·
Laraproskopi :
tidak tepat untuk klien pasca persalinan
4.
Pasca keguguran
·
Triwulan pertama
: dalam waktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvik (minilap atau
laparoskopi)
·
Triwulan kedua :
dalam waktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvik (minilap saja)
I. Persiapan
Sebelum Tindakan Tubektomi (MOW)
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh calon peserta kontap
wanita adalah :
1.
Puasa mulai
tengah malam sebelum operasi, atau sekurang-kurangnya 6 jam sebelum operasi.
Bagi calon akseptor yang menderita maag (kelainan lambung agar makan obat maag
sebelum dan sesudah puasa)
2.
Mandi dan
membersihkan daerah kemaluan dengan sabun mandi sampai bersih dan juga daerah
perut bagian bawah
3.
Tidak memakai perhiasan,
kosmetik, cat kuku, dll
4.
Membawa surat
persetujuan dari suami yang sudah di tandatangani atau di cap jempol
5.
Menjelang
operasi harus kencing telebih dahulu
6.
Datang ke rumah
sakit tepat pada waktunya, dengan di temani anggota keluarga (sebaiknya suami)
J. Cara
Tubektomi
1.
Saat Operasi :
Tubektomi dapat dilakukan pasca keguguran, pasca persalinan atau masa interval.
Di anjurkan tubektomi pasca persalinan sebaiknya di lakukan dalam 24 jam, atau
selambat-lambatnya dalam 48 jam setelah persalinan. Tubektomi pasca persalinan
lewat 48 jam akan dipersulit oleh udema tuba, infeksi, dan kegagalan. Udema
tuba akan berkurang setelah hari ke 7 – 10 hari pasca persalinan. Tubektomi
setalah hari itu akan lebih sulit dilakukan karena alat-alat genetal telah
mengecil dan berdarah
2.
Cara Mencapai
Tuba
·
Laparotomi :
cara mencapai tuba melalui laratomi biasa, terutama pada masa pasca persalinan
·
Minilaparotomi :
laparotomi khusus untuk tubektomi ini paling mudah dlakukan 1-2 hari pasca
persalinan. Uterus yang masih besar, tuba yang masih panjang, dan dinding perut
masih longgar memudahkan mencapai tuba dengan sayatan kecil sepanjang 1-2 cm di
bawah pusat
·
Laparoskopi :
pasien dengan posisi litotomi-Kanula Robin dipasang pada kanalis servikalis dan
bibir depan servik dijepit dengan tenakulum bersama-sama. Pemasangan alat-alat
ini di maksudkan untuk mengendalikan uterus selagi operasi dilakukan
·
Kuldoskopi :
pasien dengan pisisis menungging (posisi genupektoral) dan setelah speculum
·
Dimasukkan dan
bibir belakang di jepit dan uterus di tarik keluar dan agak ke atas. Dilakukan
fungsi dengan jarum tauhy di belakang uterus, dan melalui jarum tersebut udara
masuk dan usus-usus terdorong ke rongga perut. Setelah jarum diangkat, lubang
diperbesar, sehingga dapat dimasukkan kuldekop. Melalui kuldeskop dilakukan
pengamatan adneksa dan dengan lunam khusus tuba dijepit dan di tarik keluar
untuk dilakukan penutupan.
·
Kolpotomi
Posterior : pasien dalam posisi litotomi. Dinding belakang vagina di jepit pada
jarak 1 – 3 cm dari serviks dengan 2 buah cunam. Lipatan dinding vagina
dianatara kedua dijepit digunting sekaligus sampai menembus peritoneum. Lubang
sayatan diperlebar dengan dorongan speculum soonawalla. Tuba dapat langung
terlihat atau di pancing dan di taik keluar. Mukosa vagina dan peritoneum dijahit
secara jelujur, bersama atau di jahit sendiri-sendiri, lama perawatan 2-3 hari,
seang anetesi yang dipakai ialah umum dan spinal.
3.
Cara Penutupan Tuba
·
Cara Pameroy :
Tuba di jepit kira-kira pertengahannya, kemudian diangkat samapai melipat.
Dasar lipatan diikiat dengan sehelai catgut biasa no. 0 atau no. 1. Lipatan tba
dipotong diatas lipatan catgut tadi
·
Cara Kroener :
Fimbria dijepit dengan sebuah klem. Bagian tuba proksimal dari jepitan diikat
dengan sehelai benang sutera atau dengan catgut yang tidak mudah diabsorsi
·
Bagian tuba
distal dari jepitan dipotong (fimbriektomi)
·
Cara Irving :
tuba dipotong pada pertengahan panjangnya setelah kedua ujung potongan diikat
dengan cutgut kromik no. 0 atau 00. Ujung potongan distal dianamakan di dalam
ligamentum latum
·
Pemasanagan
Cincin Falope : Cincin Falope (Toon Ring ) terbuat dari silicon. Dengan
aplikator bagian ismus tuba di tarik dan cincin dipasang pada tuba tesebut
·
Pemasangan Klip
: Klip filshie mempunyai keuntungan dapat digunakan pada tuba yang edema. Klip
tidak memperpendek panjan tuba, maka rekanalisai lebih mungkin dikerjakan
K. Perawatan
Setelah Tindakan Tubektomi (MOW)
1.
Istirahat selama
1-2 hari dan menghindari pekerjaan berat selama 7 hari
2.
Kebersihan harus
dijaga terutama daerah luka operasi jangan sampai terkena air selama 1 minggu (
sampai benar-benar kering )
3.
Makanlah obat
yang diberikan dokter secara teratur sesuai petunjuk
4.
Senggama boleh
dilakukan setelah 1 minggu, yaitu setelah luka operasi kering. Tetapi bila
tubektomi dilaksanakan setelah melahirkan atau keguguran, maka senggama baru
boleh dilakukan setelah 40 hari.
PENGERTIAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN KB
Dalam
melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang tepat dan benar diperlukan
keseragaman pengertian sebagai berikut :
1.
Pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang
berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.
2.
Peserta KB adalah pasangan usia
subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi.
3.
Peserta KB baru adalah PUS yang pertama
kali menggunakan kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi
setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.
4.
Peserta KB lama adalah peserta KB
yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.
5.
Peserta KB ganti cara adalah peseta
KB yang berganti pemakaian dari satu metode kontrasepsi ke metode kontrasepsi
lainnya.
6.
Pelayanan fasilitas pelayanan KB
adalah semua kegiatan pelyanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik
berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang
berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon
maupun peserta KB.
7.
Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas
pelayanan KB di dalam fasilitas pelayanan adalah pemberian atau pemasangan
kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan kontrasepsi kepada
calon dan peserta KB yang dilakukan dalam fasilitas pelayanan KB.
8.
Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas
pelayanan KB di luar fasilitas pelayanan adalah pemberian peayanan kontrasepsi
kepada calon dan peserta KB maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan
pelayanan kontrasepsi yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB
(TKBK,Safari,Posyandu).
9.
Definisi fasilitas pelayanan KB:
a.
Fasilitas pelayanan KB sederhana
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau
dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana
(kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB,IUD bagi fasilitas pelayanan yang
mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek
samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
b.
Fasilitas pelayanan KB lengkap
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimaldokter umum yang telah
mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB,IUD bagi
dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang telah
mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyratan untuk
pelayanan kontap pria.
c.
Fasilitas pelayanan KB sempurna
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis
kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan
dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan
pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi
persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
d.
Fasilitas pelayanan KB paripurna
adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis
kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan rekanalisasi/dokter
spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan infertilitas dan
rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis kontrasepsi ditambah dengan
pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
10.
Status fasilitas pelayanan KB adalah
status kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam
4 (empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi
pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
11.
Konseling adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh petugas medis atau paramedic dalam bentuk percakapan individual
dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih
pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang
telah dipilih.
12.
Konseling baru adalah suatu kegiatan
konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta
KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
13.
Konseling lama adalah suatu kegiatan
konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada peserta KB
untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
14.
Akibat sampingan atau komplikasi
adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
15.
Akibat sampingan atau komplikasi
ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang
penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
16.
Akibat sampingan atau komplikasi
berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontraspsi
yang penanganannya memerlukan rawat inap.
17.
Kegagalan adalah terjadinya
kehamilan pada peserta KB.
A. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN
Dalam upaya
mewujudkan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi Gerakan Keluarga
Berencana Nasional, hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap petugas dan
pelaksana KB adalah mengetahui dan memahami batasan-batasan pengertian dari
istilah-istilah yang dipergunakan serta mengetahui dan memahami berbagai jenis
dan fungsi instrument-instrumen pencatatan dan pelaporan yang dipergunakan,
cara-cara pengisiannya serta mekanisme dan arus pencatatan dan pelaporan
tersebut.
1.
Jenis-jenis
Serta Kegunaan, Register, dan Formulir.
a. Kartu Pendaftaran Klinik KB
(K/O/KB/85)
Digunakan
sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru dan pendaftaran
ulang semua klinik KB.Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran
(bulan maret setiap tahun). KArtu ini berisi infomasi tentang identitas klinik
KB, jumlah tenaga, dan sarana klinik KB serta jumlah desa di wilayah kerja
klinik KB yang bersangkutan.
b. Kartu Tanda Akseptor KB
Mandiri (K/I/B/89)
Dipergunakan
sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bagi setiap peserta KB. Kartu ini
diberikan terutama kepada peserta KB baru baik dari pelayanan KB jalur
pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek swasta/apotek dan RS/Klinik KB
swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu ini merupakan sarana untuk
memudahkan mencari kartu status peserta KB (K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan
sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang kesertaan anggota binaannya di
dalam berKB.
c. Kartu Status Peserta
KB (K/IV/KB/85)
Dibuat bagi
setiap pengunjung baru klinik KB yaitu peserta KB baru dan peserta KB lama
pindahan dari klinik KB lain atau tempat pelayanan KB lain.Kartu ini berfungsi
untuk mencatat ciri-ciri akseptor hasil pemeriksaan klinik KB dan kunjungan
ulangan peserta KB.
d. Kartu Klinik KB (R/I/KB/90)
Dipergunakan
untuk mencatat semua hasil pelayanan kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap
hari pelayanan.Tujuan penggunaan register ini adalah untuk memudahkan petugas
klinik KB dalam membuat laporan pada akhir bulan.
e. Register Alat-alat
Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
Dipergunakan
untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi) alat-alat kontrasepsi di
klinik KB.Tujuan adalah untuk memudahkan membuat laporan tentang alat
kontrasepsi setiap akhir bulan.
f. Buku Bantu Hasil
Pelayanan Kontrasepssi Pada Dokter/Bidan Praktek Swasta (B/I/DBS/10)
Buku Bantu
hasil pelayanan kontrasepsi dokter/bps ini digunakan oleh dokter/bps untuk
mencatat hasil pelayanan peserta KB baru/ ulangan pada setiap hari pelayanan KB
di tempat pelayanan dokter/ bps.
g. Laporan Bulanan Tugas
Penghubung Tentang Hasil Pelayanan Kontrasepsi Oleh Dokter/Bps (F/I/PH/DBS/10)
Formulir ini
digunakan oleh penghubunng DBS untuk mencatat dan melaporkan hasil pelayanan
kontrasepsi. Laporan ini dibuat dengan cara mengambil atau mencatat data/
informasi dari buku Bantu hasil pelayanan kontrasepsi pada dokter/ bps setiap
akhir bulan.
h. Laporan Bulanan Klinik KB
(F/II/KB/90)
Dipergunakan
sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi
oleh klinik KB didalam dan diluar klinik KB yang meliputi frekuensi pelayanan
dan hasil pelayanan KB dan peserta ganti cara konseling, akibat
sampingan/komplikasi dan kegagalan dan persediaan kontrasepsi diklinik KB dan
didesa.
i. Rekapitulasi
Laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90)
Digunakan
sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan
kontrasepsi oleh klinik KB diwilayah kabupaten/kotamadya (Rekapitulasi Laporan
F/II/KB/90)
2.
Cara
Pengisian Kartu, Register dan Formulir
a. Kartu
Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan
umum
1.
Kartu ini digunakan sebagai sarana
untuk pendaftaran pertama dan pendaftaran ulang semua klinik KB. Pendaftaran
ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan Maret setiap tahun). Kartu
ini berisi informasi tentang identitas klinik, tenaga dan saran klinik KB yang
bersangkutan.
2.
Kartu ini dibuat dalam rangkap 5
(lima) dengan tambahan lembar ”khusus” pada lembar pertama yang dipergunakan
untuk laporan ke BKBN pusat.
3.
Ditandatangani oleh penanggung jawab
klinik KB yang bersangkutan.
4.
Kartu pendaftaran ini setelah diisi
dan masing – masing dikirim :
a)
1 lembar K/O/KB/85 yang khusus
(bagian sebelah kanan dari lembar pertama untuk BKBN pusat di Jakarta.
b)
1 lembar untuk BKBN propinsi
c)
1 lembar untuk Unit Pelaksana
Propinsi
d)
1 lembar untuk BKBN
Kabupaten/kotamadya
e)
1 lembar untuk Unit Pelaksana
Kabupaten/Kotamadya.
f)
1 lembar untuk arsip klinik KB yang
bersangkutan.
b. Kartu Tanda
Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89)
Penjelasan
Umum
1.
Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri
diisi oleh klinik KB/RS pemerintah maupun swasta dan Dokter/Bidan yang
berpraktek swasta, untuk diberikan kepada setiap peserta KB baru.
2.
Kartu ini dimaksudkan sebagai kartu
tanda pengenal (kartu identitas) dan agar selalu dibawa keklinik KB/RS atau
ketempat pelayanan KB lainnya yang dikehendaki oleh peserta KB.
3.
Bagi peserta KB aktif yang masih
menggunakan kartu lama (K/I/KB/85) dan ingin mendapatkan pelayanan KB melalui
jalur swasta dapat pula diberikan kartu akseptor yang baru ini.
4.
Apabila kartu ini hilang, rusak
(tidak dapat dibaca lagi) atau peserta KB yang bersangkutan berganti cara
maka harus diganti dengan kartu yang baru.
c. Kartu Tanda
Status Peserta Keluarga Berencana ( KB/IV/KB/85)
Penjelasan
umum.
1.
Kartu Status Peserta KB diisi dan diberikan
lagi setiap pengunjung baru, yaitu pengunjung yang datang keklinik KB dengan
status sebagai peserta KB baru atau peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat
pelayanan kontrasepsi lain.
2.
Kartu Status Peserta KB ini terdiri
dari dua halaman :
1) Halaman
belakang, dipergunakan untuk catatan pemeriksaan lanjutan apabila peserta KB
melakukan kunjungan ulangan keklinik.
2) Halaman
depan terdiri dari dua bagian yaitu:
(a) Bagian sebelah kiri, untuk
mencatat ciri-ciri peserta KB. Bagian ini terutama dimaksudkan untuk mencatat
cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru maupun peserta KB pindahan dari
klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Data dibagian ini sangat diperlukan
apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri akseptor KB secara Nasional
maupun tingkat wilayah lainya.
(b) Bagian sebelah kanan,
untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
(c) Petugas klinik KB yang
melakukan pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan nama terang pada
K/IV/KV/85 di tempat yang telah disediakan.
d. Register Alat-alat
Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)
a) Register
ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi
laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V :
“Persediaan Kontrasepsi di Klinik KB”.
b) Pada setiap
hari pelayanan, semua penerimaan dan pengeluaran kontrasepsi dicatat/dibukukan
dalam register alat-alat kontrasepsi ini.
c) Setiap
baris menunjukan penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu.
Pada hari/tanggal berikutnya,
d)
pengeluaran/pemasukan dicatat pada hari/tanggal berikutnya, emikian seterusnya
untuk setiap hariplayanan, sampai habis periode satu bulan.
e) Setelah
sampai pada hari/tanggal terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan
penjumlahan untuk penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu
bulan.
f)
Disamping, kedalam register ini dituliskan pula siss(stock) alat-alat
kontrasepsi yang ada diklinik KB pada akhir bulan.
g) Untuk
tiap hari dalam bulan berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman)
baru.
e. Laporan Bulanan Klinik
Keluarga Berencana (F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
a) Laporan
bulanan klinik KB dibuat oleh petugas klinik KB sebulan sekali, yaitu pada
setiap akhir bulan kegiatan pelayanan kontrasepsi di klinik KB.
b) Laporan
bulanan klinik KB sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan pelayanan
kontrasepsi dan hasilnya, yaitu pelayanan oleh klinik KB (di dalam dan diluar
klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD diwilayah binaan klinik KB yang bersangkutan.
c) Laporan
bulanan klinik KB ditandatangani oleh pimpinan klinik KB atau petugas yang
ditunjuk.
d) Laporan
bulanan klinik KB dibuat rangkap 5(lima), yaitu:
-
1 (satu) lembar dikirim ke BKKBN Pusat
-
1(satu) lembar dikirim ke BKKBN Kabupaten Kota Madya
-
1 (satu) lembar dikirim ke Unit Pelaksana tingkat Kabupaten Kota Madya
-
1 (satu) lembar dikirim ke Camat
-
1 (satu) lembar sebagai arsip untuk klinik kB yang bersangkutan
e) Laporan
bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat (Minat Biro Pencatatan dan
Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop khusus tanpa dibubuhi perangko
dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
f)
Pengisian laporan bulanan klinik kB ini didasarkan pada data yang terdapat
dalam :
-
Register klinik KB (R/I/KB/89)
-
Register alat kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
-
Laporan bulanan PLKB (F/I/PLKB/90)
-
Laporan-laporan serta catatan-catatan lainya.
f. Rekapitulasi
Laporan Bulanan Klinik KB (REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
a) Rekapitulasi laporan
bulanan klinik KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebulan sekali, yaitu pada awal
bulan berikutnya dari bulan laporan. Tujuannya untuk melaporkan seluruh
kegiatan pelayanan KB dan hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada di suatu
wilayah kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
b) Rekapitulasi laporan
bulanan klinik KB ini dibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 3
(tiga) dan dikirim kepada:
-
1 (satu) lembar untuk BKKBN Propinsi.
-
1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan KB Departemen Kesehatan Tingkat
Kabupaten/Kotamadya.
-
1 (satu) lembar untuk arsip.
c) Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik
KB ini harus sudah dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang bersankutan selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan laporan.
Lembar rekapitulasi ini
ditandatangani oleh Kepala BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
B. MEKANISME DAN ARUS PENCATATAN DAN
PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI.
1. Pada waktu
mendaftar untuk pembukuan/peresmian klinik KB baru dibuat Kartu Pendaftaran
Klinik KB(K/O/KB/85) dalam rangkap 5, masing-masing untuk BKKBN Pusat, BKKBN
Propinsi, Unit pelaksana KB tingkat propinsi, BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit
Pelaksana KB tingkat kabupaten /kotamadya dan arsip.
2. Setiap bulan
maret dilakukan pendaftaran ulang klinik KB dengan mengisi K/O/KB/85 untuk
setiap klinik KB. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan ”updating” data dan
informasi mengenai klinik KB yang bersangkutan.
3. Bagi setiap
pengunjung baru di Klinik KB, yaitu meliputi peserta KB baru dan peserta KB
pindahan dari klinik KB atau tempat pelayanan kontrasepsi lainya, dibuatkan
Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89) untuk peserta KB yang bersangkutan.
4. Bagi setiap
pengunjung baru tersebut dibuat pula kartu status peserta KB (K/IV/KB/85) yang
antara lain memuat ciri-ciri peserta KB yang bersangkutan. Kartu ini disimpan
di klinik KB yang bersangkutan untuk digunakan kembali sewaktu peserta KB
melakukan kunjungan ulang di klinik tersebut. Untuk seorang peserta KB, menurut
seri peserta KB dalam K/IB/KB/85 harus sama dengan nomor seri peserta KB pada
K/I/KB/89.
5. Semua hasil
pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari, baik didalam maupun diluar
klinik KB tersebut, dicatat didalam register klinik KB (R/I/KB/90).
6. Semua
penerimaan/pengeluaran alat kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari dicatat di
dalam Register alat-alat kontrasepsi Klinik KB (R/II/85).
7. Setiap akhir
bulan, data pada R/I/KB/90 dan R/II/KB/85 dijumlahkan untuk selanjutnya
dimasukan kedalam Laporan Bulanan Klinik KB.
8. Laporan
Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dibuat oleh petugas klinik KB setiap awal bulan
berikutnya dengan sumber-sumber data dari R/T/KB/90, R/II/KB/85 dan
F/I/PLKB/90.
Laporan
bulanan klinik KB (F/II/KB/90) dibuat dalam rangkap 5, masing-masing dikirim
kepada: BKKBN Pusat, BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksan tingkat
Kabupaten/Kotamadya, Camat, dan Arsip.
Selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya, laporan ini sudah harus dikirimkan dari klinik KB.
a) Lembar
pertama Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Pusat minat
Biro Pencataan dan Pelaporan, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b) Lembar kedua
Lembar Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dikirim ke BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang
bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
c) Lembar
ketiga Laporan Bulanan Klinik Kb (F/II/KB/90) dikirim ke Unit Pelaksana
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya.
d) Lembar
keempat Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)dikirim ke Camat yang
bersangkutan, minat Pengawas PLKB selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya.
9.
BKKBN Kabupaten/Kotamadya setiap
bulan merekapitulasi F/II/Kb/90 yang diterima dari klinik KB diwilayah
Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan kedalam Rek/F/II/KB/90. Rekapitulasi ini
dibuat dalam rangkap tiga masing-masing untuk dikirimkan ke BKKBN Propinsi,Unit
Pelaksana Depkes tingkat Kabupaten/Kotamadya, dan Arsip.
a) Rekapitulasi
laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Propinsi
selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b) Lembar kedua Rekapitulasi laporan Bulanan
Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke Unit Pelaksana KB Depkes di
Kabupaten/Kotamadya diwilayah kerjanya selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya.
10.
BKKBN Pusat (Biro Pencatatan dan
Pelaporan)
Menyampaikan
umpan balik ke komponen-komponen di BKKBN Pusat, BKKB Propinsi dan Instasi lain
di tingkat pusat selambt-lambatnya 2 bulan sesudah bulan laporan.
11. BKKBN Propinsi di Bidang Bina Program.
Menyampaikan
umpan balik kepada BKKBN Kabupaten/Kotamadya di wilayah kerjanya dengan
tembusan kepada bidang-bidang lain di BKKBN Propinsi dan instansi terkait di
Propinsi selambat-lambatnya 1 bulan sesudah bulan laporan.
C. CARA-CARA ANALISA
Tujuan dari
analisa ini adalah untuk melihat trend (perkembangan dengan cara membandingkan
hasil kegiatan pelayanan, kontrasepsi dari bulan kebulan(tahun-ketahun).
Misalnya mengenai :
·
Pencapaian peserta KB dari bulan ke
bulan.
·
Komposisi alat kontrasepasi yang dipakai.
·
Perkiraan pencapaian diakhir tahun
anggaran
·
Dan lain-lain
D. MONITORING DAN EVALUASI SISTEM
PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI
Dalam
pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kontrasepsi masih dirasakan adanya
kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi.
Melalui sitem Pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi dari hasil
monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang
timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan.
a. Cakupan
Laporan.
Dalam
melakukan monitoring dan evaluasi tehadap cakupan terhadap laporan meliputi
jumlah, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat lapangan
sampai ketingkat pusat.
b. Kualitas
Data
Dalam
melakukan evaluasi terhadap kualitas dan pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi perlu dilihat bagaimana masukan laporanya, baik laporan bulanan
maupun laporan tahunan serta bagaimana informasi yang disajikan setiap bulanan
atau tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan mengalami
keterlambatan dan cakupanya belum dapat optimal maupun kualitas dan kuantitas
datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian
data dan informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan
laporan yang terlambat serta banyaknya kesalahan pengolahan ke bawah dan kesamping
sehingga memperlambat proses pengolahan.
c. Tenaga
Dalam
melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan
kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga
dan kualitas tenaga:
·
Ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaimana kondisi jumlah petugas RR
Klinik yang melakukan pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
·
Kualitas Tenaga
d. Sarana
Dalam
melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana pendukung
kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan diantaranya :
- Ketersediaan formulir dan kartu
- Ketersediaan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
- Ketersediaan faksimili untuk seluruh Kabupaten/Kota untuk kecepatan pelaporan
- Ketersedian computer sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota
DAFTAR PUSTAKA
EPO. (2008). Alat Kontrasepsi Dalam
Rahim atau Intra Uterine Device (IUD). Diambil pada tanggal 6 Maret 2012 dari
http://pikas.bkkbn.go.id/jabar/program_detail.php?prgid=2
Manuaba, Ida Bagus Gede.1998. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan
Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. Jakarta :EGC
BKKBN.
1994. Informasi Pelayanan Kontrasepsi.
Jakarta
Sujiyatini dkk.2009. Panduan Lengkap Pelayanan KB Terkini.
Yogyakarta : Nuha Medika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar