Assalamualaikum wr wb

Assalamualaikum wr wb

Kamis, 28 Juni 2012

MEDIS OPERASIONAL PRIA DAN WANITA PENCATATAN, PELAPORAN PELAYANAN KB


MAKALAH
MEDIS OPERASIONAL PRIA DAN WANITA
PENCATATAN, PELAPORAN PELAYANAN KB


Disusun Oleh :
Kelompok 7
1.      Atika Sulystiani                        (110238)
2.      Elsa Yuniati Tameno               (110239)
3.      Eni Sri Yuliyanti                      (110240)
4.      Husniyati Sajalia                      (110241)
5.      Bella Pujiwati Artin                 (110242)
6.      Septina Putri Dewantari          (110244)

AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang dialami oleh wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak hanya karena terbatasnya jumlah metode yang tersedia tetapi juga karena metode-metode tertentu mungkin tidak dapat diterima sehubungan dengan kebijakan nasional KB, kesehatan individual dan seksualitas wanita atau biaya untuk memperoleh kontrasepsi (Depkes RI, 1998).
            Pelayanan Keluarga Berencana yang merupakan salah satu didalam paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu pelayanan Keluarga Berencana berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan. Dengan telah berubahnya paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan Keluarga Berencana harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak dari klien/ masyarakat dalam memilih metode kontrasepsi yang diinginkan (Prof. dr. Abdul Bari Saifuddin, 2003).
            Sebenarnya ada cara yang baik dalam pemilihan alat kontrasepsi bagi ibu. Sebelumnya ibu mencari informasi terlebih dahulu tentang cara-cara KB berdasarkan informasi yang lengkap, akurat dan benar. Untuk itu dalam memutuskan suatu cara kontrasepsi sebaiknya mempertimbangkan penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien (http:/psikis.bkkbn.go.id/gemopria.articles.php)
KB merupakan program yang berfungsi bagi pasangan untuk menunda kelahiran anak pertama (post poning), menjarangkan anak (spacing) atau membatasi (limiting) jumlah anak yang diinginkan sesuai dengan keamanan medis serta kemungkinan kembalinya fase kesuburan (ferundity). (http:/psikis.bkkbn.go.id/gemapria/articles.php)


BAB II
MEDIS OPERASI PRIA (MOP)
VASEKTOMI
A.    Pengertian
                 Kontrasepsi mantap (kontap) merupakan suatu tindakan untuk membatasi keturunan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, yang dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan suami isteri atas permintaan yang bersangkutan, secara mantap dan sukarela. Kontap dapat di ikuti baik oleh wanita maupun pria. Tindakan kontap pada wanita disebut kontap wanita atau MOW (Metoda Operasi Wanita) atau tubektomi,sedangkan pria atau MOP (Metoda Operasi Pria) atau vasektomi, yaitu tindakan pengikatan dan pemotongan saluran benih agar sperma tidak keluar dari buah zakar.
                 Pada tahun-tahun terakhir ini vasektomi makin banyak dilakukan dibeberapa Negara seperti India, Pakistan,Amerika Serikat, Korea dan lain-lain, untuk menekan laju pertambahan penduduk. Di Indonesia vasektomi tidak termasuk dalam program keluarga berencana nasional. Vasektomi merupakan suatu operasi kecil dan dapat dilakukan oleh seseorang yang telah mendapat latihan khusus. Selain itu, vasektomi tidak memerlukan alat-alat banyak, dapat dilakukan secara poliklinis, dan dilakukan dengan menggunakan anastesi lokal.

B.     Indikasi Vasektomi
                 Pada dasarnya indikasi untuk melakukan vasektomi adalah pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan lagi dan pihak suami bersedia bahwa tindakan kontrasepsi dilakukan pada dirinya.

C.    Kontra Indikasi Vasektomi
          Sebenarnya tidak ada kontra indikasi untuk melakukan vasektomi, hanya apabila ada kelainan lokal atau umum yang dapat menggangu sembuhnya luka operasi, kelainan tersebut harus disembuhkan telebih dahulu.
Keuntungan vasektomi adalah :
1.      Tidak menimbulkan kelainan fisik maupun mental
2.      Tidak menggangu libido seksualitas
3.      Dapat dilakukan secara poliklinis
4.      Sangat efektif dan permanen
5.      Tidak ada efek samping dalam jangka panjang
6.      Dapat mencegah kehamilan lebih dari 99%
7.      Tindakan bedah yang aman dan sederhana

D.    Yang dapat menjalanankan Vasektomi (MOP)
                 Untuk laki-laki subur yang sudah mempunyai anak cukup (2 anak) dan istri beresiko tinggi

E.     Yang Sebaiknya Tidak Mrenjalani Vasektomi (MOP)
1. Infeksi kulit di sekitar kemaluan
2. Menderita kencing manis
3. Hidrokel atau varikokel besar
4. Hernia inguinalis
5. Anemia berat, gangguan pembekuan darah atau sedang menggunakan antikoagulansi

F.     Waktu Pelaksanaan Vasektomi (MOP)
1.      Tidak ada batasan usia, dapat dilaksanakan bila diinginkan. Yang penting sudah memenuhi syarat sukarela, bahagia, dan faktor kesehatan
2.      Istri beresiko tinggi

G.    Persiapan Sebelum Tindakan Vasrktomi (MOP)
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh calon peserta kontap pria adalah :
1.      Tidur dan istirahat cukup
2.      Mandi dan membersihkan daerah sekitar kemaluan
3.      Makan terlebih dahulu sebelum berangkat ke klinik
4.      Dating ke klinik tempat operasi dengan pengantar
5.      Jangan lupa membawa surat persetujuan isteri yang di tanda tangani atau cap jempol

H.    Teknik Vasektomi
            Mula- mula kulit skrotum di daerah operasi di suci hamakan. Kemudian dialkukan anastesi likal dengan larutan xilokain. Anastesi dilakukan di kulit skrotum dan jaringan sekitarnya bagian atas, dan pada jarinagan sekitar vas deferens. Vas dicari dan setalah ditentukan lokasinya, di pegang sedekat mungkin dibawah kulit skrotum. Setelah itu di lakukan sayatan pada kulit skrotum seitar 0,5 sampai 1 cm di dekat tempat vas deferens. Setelah vas deferens kelihatan, di jepit dan dikeuarkan dari sayatan (harus dioyakinkan betul, bahwa memang vas yang dikeluluarkan), vas di potong sepanjang 1 sampai 2 cm dan kedua ujungnya diikat, setelah kulit dijahit, tindakan diulang pada sebelah yang lain.
            Seseorang yang telah mengalami vasektomi baru dapat dikatakan betul-betul steril jika telah mengalami 8 samapi 12 ejakulasi setelah vasektomi.
            Oleh karena itu sebelum hal tersebut di atas tercapaimengalami vasektomi baru dapat dikatakan betul-betul steril jika telah mengalami 8 samapi 12 ejakulasi setelah vasektomi.
            Oleh karena itu sebelum hal tersebut di atas tercapai,yang bersangkutan dianjurkan pada koitus memakai cara kontrasepsi lain.
Komplikasi Vasektomi anatar lain :
1.               Infeksi pada sayatan
2.               Rasa nyeri atau sakit
3.               Terjadinya hematoma oleh karena perdarahan kapilar
4.               Epididimitis
5.               Terbentuknya granuloma
                        Kegagalan Vasektomi dapat terjadi oleh karena terjadi rekanalisasi spontan, gagal mengenal dan memotong vas deferens, tidak di ketahui adanya anomaly vas deferns misalnya ada 2 vas disebelah kanan ato kiri, koitus dilakukan sebelum kantong seminalnya betul-betul kosong.

I.       Perawatan Setelah Tindakan Vasektomi (MOP)
1.      Istirahat selama 1-2 hari dan hindarkan kerja berat selama 7 hari
2.      Jagalah kebersihan dengan membersihkan diri secara teratur dan jaga agar luka bekas operasi tidak terkena air atau kotoran.
3.      Makanlah obat yang diberi dokter secara teratur sesuai petunjuk
4.      Pakailah celana dalam kering dan janagn lupa menggantinya setiap hari
5.      Janganlah bersenggama jika luka belum sembuh. Boleh berhubungan seksual setelah tujuh hari setelah operasi. Bila isteri tidak menggunakan alat kontrasepsi, senggama dilakukan dengan memakai kondom sampai 3 bulan setelah operasi.




MEDIS OPERASI WANITA (MOW)
TUBEKTOMI
A.    Pengertian
            Kontrasepsi mantap pada wanita atau MOW (Metoda Operasi Wanita ) atau tubektomi, yaitu tindakan pemotongan dan pengikatan saluran telur agar sel telur tidak dapat dibuahi oleh sperma. Tubektomi pada wanita adalah setiap tindakan pada kedua saluran telur wanita atau tuba fallopii yang mengakibatkan wanita tersebut tidak dapat hamil atau tidak menyebabkan kehamilan lagi. Dahulu tubektomi dilakukan dengan jalan laporotomi atau pembedahan vaginal. Sekarang, dengan alat-alat dan teknik baru, tindakan tubektomi dilakukan secara lebih ringan dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit.
            Dalam tahun-tahun terakhir tubektomi merupakan salah satu bagian yang penting dalam program keluarga berencana di banyak Negara. Di Indonesia sejak tahun 1974 telah berdiri Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI), yang membina perkembangan metoda dengan opersai (M.O) atau kontrasepsi mantap secara sukarela, tetapi secara resmi tubektomi tidak termasuk kedalam program nasional keluarga berencan di Indonesia.
B.     Keuntungan Tubektomi
1.      Motivasi hanya dilakukan sekali, sehingga tidak diperlukan motivasi berulang-ulang.
2.      Efektivitas hampir 100%
3.      Tidak mempengaruhi libido seksualitas
4.      Kaegagalan dari pihak pasien tidak ada
5.      Sangat efektif dan permanen
6.      Dapat mencegah kehamilan lebih dari 99%
7.      Tidak ada efek samping dalam jangka panjang
8.      Tidak mempengaruhi proses menyusui
9.      Pembedahan sederhana, dapat dilakukan dengan anestesi local

C.    Kerugian Tubektomi
            Tindakan ini dapat dianggap tidak ireversibel, walaupun memang ada kemungkinan untuk membuka tuba kembali pada mereka yang akhirnya masih menginginkan anak lagi dengan operasi rekanalisasi. Oleh karena itu, penutupan tuba hanya dapat dikerjakan pada mereka yang menpunyai syarat-syarat tertentu.

D.    Indikasi Metode Dengan Operasi ( M.O)
            Seminar kuldoskopi Indonesia pertama kali di Jakarta (18-19 Desember 1974) mengambil kesimpulan, sebaiknya tubektomi sukarela dilakukan pada wanita uang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Umur termuda 25 tahun denagn 4 anak hidup
2.      Umur sekitar 30 tahun dengan 3 anak hidup
3.      Umur sekitar 35 tahun dengan 2 anak hidup
                        Pada konferensi khusus perkumpulan untuk sterilisasi sukarela Indonesia di Medan (3-5 Juni 1976) dianjurkan pada umur anatara 24-40 tahun ,dengan jumlah anak sebagai berikut :
1.      Umur antara 25-30 tahun dengan 3 anak atau lebih
2.      Umur antara 30-35 tahun dengan 2 anak atau lebih
3.      Umur antara 35-40 tahun dengan 1 anak atau lebih
                        Umur suami sekuarang-kurangnya 30 tahun, kecuali apabila jumlah anak telah melebihi jumlah yang diinginkan oleh pasangan tersebut.

E.     Syarat
Setiap peserta kontap harus memenuhi 3 syarat, yaitu :
1.      Sukarela
Setiap calon peserta kontap harus secara sukarela meneriam pelayanan kontap, artinya secara sadar dan dengan kemauan sendiri memeilih kontap sebagai cara kontrasepsi.
2.      Bahagia
Setiap calon peserta kontap harus memenuhi syarat bahagia, artinya :
·         Calon peserta tesebut dalam perkawinan yang sah dan harmonis dan telah dianugerahi sekurang-kurangnya 2 orang anak yang sehat rohani dan jasmani
·         Biala hanya mempunyai 2 orang anak, maka anak yang paling kecil berumur sekitar 2 tahun
·         Umur isteri paling muda sekitar 25 tahun
3.      Kesehatan
Setiap calon peserta kontap harus memenuhi syarat kesehatan, artinya tidak di temukan adanya hambatan atau konta indikasi untuk menjalani kontap. Oleh karena itu setiap calon peserta harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh dokter, sehingga diketahui apakah cukup sehat untuk dikontap atau tidak. Selain itu juga setiap calon peserta kontap harus mengikuti konseling (bimbingan tatap muka) dan menandatangani formulir persetujuan tindakan medik (Informed Consent)

F.     Yang Dapat Menjalani Tubektomi (MOW)
1.      Usia lebih dari 26 tahun
2.      Sudah punya anak cukup (2 anak), anak terkecil harus berusia minimal 5 tahun
3.      Yakin telah mempnyai keluarga yang sesuai dengan kehendaknya
4.      Pada kehamilannya akan menimbulkan resiko kesehatan yang serius
5.      Ibu pasca persalinan
6.      Ibu pasca keguguran



G.    Yang sebaiknya tidak menjalani Tubektomi (MOW)
1.      Hamil (sudah terdeteksi atau dicurigai)
2.      Kencing manis (diabetes)
3.      Penyakit jantung
4.      Penyakit paru-paru
5.      Perdarahan pervaginal yang belum diketahui sebabnya (sehingga harus di evaluasi)
6.      Infeksi sistemik atau pelvic yang akut ( hingga masalah tersebut disembuhkan atau dikontrol)
7.      Belum memberikan persetujuan tertulis

H.    Waktu Pelaksanaan Tubektomi (MOW)
1.      Setiap waktu selama siklus menstruasi apabila di yakini secara rasional klien tersebut tidak hamil
2.      Hari ke-3 hingga ke-13 dari siklus menstruasi
3.      Pasca persalinan
·         Minilap : di dalam waktu 2 hari atau setelah 6 minggu atau 12 minggu
·         Laraproskopi : tidak tepat untuk klien pasca persalinan

4.      Pasca keguguran
·         Triwulan pertama : dalam waktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvik (minilap atau laparoskopi)
·         Triwulan kedua : dalam waktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvik (minilap saja)







I.       Persiapan Sebelum Tindakan Tubektomi (MOW)
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh calon peserta kontap wanita adalah :
1.      Puasa mulai tengah malam sebelum operasi, atau sekurang-kurangnya 6 jam sebelum operasi. Bagi calon akseptor yang menderita maag (kelainan lambung agar makan obat maag sebelum dan sesudah puasa)
2.      Mandi dan membersihkan daerah kemaluan dengan sabun mandi sampai bersih dan juga daerah perut bagian bawah
3.      Tidak memakai perhiasan, kosmetik, cat kuku, dll
4.      Membawa surat persetujuan dari suami yang sudah di tandatangani atau di cap jempol
5.      Menjelang operasi harus kencing telebih dahulu
6.      Datang ke rumah sakit tepat pada waktunya, dengan di temani anggota keluarga (sebaiknya suami)

J.      Cara Tubektomi
1.      Saat Operasi : Tubektomi dapat dilakukan pasca keguguran, pasca persalinan atau masa interval. Di anjurkan tubektomi pasca persalinan sebaiknya di lakukan dalam 24 jam, atau selambat-lambatnya dalam 48 jam setelah persalinan. Tubektomi pasca persalinan lewat 48 jam akan dipersulit oleh udema tuba, infeksi, dan kegagalan. Udema tuba akan berkurang setelah hari ke 7 – 10 hari pasca persalinan. Tubektomi setalah hari itu akan lebih sulit dilakukan karena alat-alat genetal telah mengecil dan berdarah

2.      Cara Mencapai Tuba
·         Laparotomi : cara mencapai tuba melalui laratomi biasa, terutama pada masa pasca persalinan
·         Minilaparotomi : laparotomi khusus untuk tubektomi ini paling mudah dlakukan 1-2 hari pasca persalinan. Uterus yang masih besar, tuba yang masih panjang, dan dinding perut masih longgar memudahkan mencapai tuba dengan sayatan kecil sepanjang 1-2 cm di bawah pusat
·         Laparoskopi : pasien dengan posisi litotomi-Kanula Robin dipasang pada kanalis servikalis dan bibir depan servik dijepit dengan tenakulum bersama-sama. Pemasangan alat-alat ini di maksudkan untuk mengendalikan uterus selagi operasi dilakukan
·         Kuldoskopi : pasien dengan pisisis menungging (posisi genupektoral) dan setelah speculum
·         Dimasukkan dan bibir belakang di jepit dan uterus di tarik keluar dan agak ke atas. Dilakukan fungsi dengan jarum tauhy di belakang uterus, dan melalui jarum tersebut udara masuk dan usus-usus terdorong ke rongga perut. Setelah jarum diangkat, lubang diperbesar, sehingga dapat dimasukkan kuldekop. Melalui kuldeskop dilakukan pengamatan adneksa dan dengan lunam khusus tuba dijepit dan di tarik keluar untuk dilakukan penutupan.
·         Kolpotomi Posterior : pasien dalam posisi litotomi. Dinding belakang vagina di jepit pada jarak 1 – 3 cm dari serviks dengan 2 buah cunam. Lipatan dinding vagina dianatara kedua dijepit digunting sekaligus sampai menembus peritoneum. Lubang sayatan diperlebar dengan dorongan speculum soonawalla. Tuba dapat langung terlihat atau di pancing dan di taik keluar. Mukosa vagina dan peritoneum dijahit secara jelujur, bersama atau di jahit sendiri-sendiri, lama perawatan 2-3 hari, seang anetesi yang dipakai ialah umum dan spinal.

3.      Cara Penutupan Tuba
·         Cara Pameroy : Tuba di jepit kira-kira pertengahannya, kemudian diangkat samapai melipat. Dasar lipatan diikiat dengan sehelai catgut biasa no. 0 atau no. 1. Lipatan tba dipotong diatas lipatan catgut tadi
·         Cara Kroener : Fimbria dijepit dengan sebuah klem. Bagian tuba proksimal dari jepitan diikat dengan sehelai benang sutera atau dengan catgut yang tidak mudah diabsorsi
·         Bagian tuba distal dari jepitan dipotong (fimbriektomi)
·         Cara Irving : tuba dipotong pada pertengahan panjangnya setelah kedua ujung potongan diikat dengan cutgut kromik no. 0 atau 00. Ujung potongan distal dianamakan di dalam ligamentum latum
·         Pemasanagan Cincin Falope : Cincin Falope (Toon Ring ) terbuat dari silicon. Dengan aplikator bagian ismus tuba di tarik dan cincin dipasang pada tuba tesebut
·         Pemasangan Klip : Klip filshie mempunyai keuntungan dapat digunakan pada tuba yang edema. Klip tidak memperpendek panjan tuba, maka rekanalisai lebih mungkin dikerjakan

K.    Perawatan Setelah Tindakan Tubektomi (MOW)
1.      Istirahat selama 1-2 hari dan menghindari pekerjaan berat selama 7 hari
2.      Kebersihan harus dijaga terutama daerah luka operasi jangan sampai terkena air selama 1 minggu ( sampai benar-benar kering )
3.      Makanlah obat yang diberikan dokter secara teratur sesuai petunjuk
4.      Senggama boleh dilakukan setelah 1 minggu, yaitu setelah luka operasi kering. Tetapi bila tubektomi dilaksanakan setelah melahirkan atau keguguran, maka senggama baru boleh dilakukan setelah 40 hari.


PENGERTIAN PENCATATAN DAN PELAPORAN KB

                        Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan yang tepat dan benar diperlukan keseragaman pengertian sebagai berikut :
1.            Pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi adalah suatu kegiatan merekam dan menyajikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan oleh fasilitas pelayanan KB.
2.            Peserta KB adalah pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan kontrasepsi.
3.            Peserta KB baru adalah PUS yang pertama kali menggunakan kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan kontrasepsi setelah mengalami kehamilan yang berakhir dengan keguguran atau persalinan.
4.            Peserta KB lama adalah peserta KB yang masih menggunakan kontrasepsi tanpa diselingi kehamilan.
5.            Peserta KB ganti cara adalah peseta KB yang berganti pemakaian dari satu metode kontrasepsi ke metode kontrasepsi lainnya.
6.            Pelayanan fasilitas pelayanan KB adalah semua kegiatan pelyanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB baik berupa pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang diberikan pada PUS baik calon maupun peserta KB.
7.            Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di dalam fasilitas pelayanan adalah pemberian atau pemasangan kontrasepsi maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB yang dilakukan dalam fasilitas pelayanan KB.
8.            Pelayanan kontrasepsi oleh fasilitas pelayanan KB di luar fasilitas pelayanan adalah pemberian peayanan kontrasepsi kepada calon dan peserta KB maupun tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan pelayanan kontrasepsi yang dilakukan di luar fasilitas pelayanan KB (TKBK,Safari,Posyandu).
9.            Definisi fasilitas pelayanan KB:
a.       Fasilitas pelayanan KB sederhana adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal seorang paramedis atau dan yang sudah mendapat latihan KB dan memberikan pelayanan: cara sederhana (kondom,obat vaginal), pil KB,suntik KB,IUD bagi fasilitas pelayanan yang mempunyai bidang yang telah mendapat pelatihan serta upaya penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukannya.
b.      Fasilitas pelayanan KB lengkap adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimaldokter umum yang telah mendapat pelatihan dan memberikan pelayanan: cara sederhana, suntik KB,IUD bagi dokter atau bidan yang telah mendapat pelatihan, implant bagi dokter yang telah mendapat pelatihan, kontap pria bagi fasilitas yang memenuhi persyratan untuk pelayanan kontap pria.
c.       Fasilitas pelayanan KB sempurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan, dokter spesialis bedah/dokter umum yang telah mengikuti pelatihan dan memberikan pelayanan: cara seerhana, pil KB, suntik KB, IUD, pemasangan dan pencabutan implant, kontap pria, kontap wanita bagi fasilitas yang memenuhi persyaratan untuk pelayanan kontap wanita.
d.      Fasilitas pelayanan KB paripurna adalah fasilitas pelayanan KB yang dipimpin oleh minimal dokter spesialis kebidanan yang telah mngikuti pelatihan penanggulangan infertilisasi dan rekanalisasi/dokter spesialis bedah yang telah mengikuti pelatihan pengaggulangan infertilitas dan rekanalisasi serta memberikan pelayanan semua jenis kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas.
10.        Status fasilitas pelayanan KB adalah status kepemilikan pengelolaan fasilitas pelayanan KB yang dikelompokkan dalam 4 (empat) status kepemilikan yaitu: Depkes, ABRI, Swasta serta instansi pemerintah lain diluar Depkes dan ABRI.
11.        Konseling adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic dalam bentuk percakapan individual dalam usaha untuk membantu PUS guna meningkatkan kemampuan dalam memilih pengunaan metode kontrasepsi serta memantapkan penggunaan kontrasepsi yang telah dipilih.
12.        Konseling baru adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada calon peserta KB yang akhirnya menjadi peserta KB baru pada saat itu.
13.        Konseling lama adalah suatu kegiatan konseling yang dilakukan oleh petugas medis atau paramedic kepada peserta KB untuk memantapkan penggunaan kontrasepsi.
14.        Akibat sampingan atau komplikasi adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontrasepsi.
15.        Akibat sampingan atau komplikasi ringan adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan penggunaan kontrasepsi yang penanganannya tidak memerlukan rawat inap.
16.        Akibat sampingan atau komplikasi berat adalah kelainan dan atau gangguan kesehatan akibat penggunaan kontraspsi yang penanganannya memerlukan rawat inap.
17.        Kegagalan adalah terjadinya kehamilan pada peserta KB.




A.    LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN
Dalam upaya mewujudkan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi Gerakan Keluarga Berencana Nasional, hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap petugas dan pelaksana KB adalah mengetahui dan memahami batasan-batasan pengertian dari istilah-istilah yang dipergunakan serta mengetahui dan memahami berbagai jenis dan fungsi instrument-instrumen pencatatan dan pelaporan yang dipergunakan, cara-cara pengisiannya serta mekanisme dan arus pencatatan dan pelaporan tersebut.
1.      Jenis-jenis Serta Kegunaan, Register, dan Formulir.
a.  Kartu Pendaftaran Klinik KB (K/O/KB/85)
Digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama bagi klinik KB baru dan pendaftaran ulang semua klinik KB.Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan maret setiap tahun). KArtu ini berisi infomasi tentang identitas klinik KB, jumlah tenaga, dan sarana klinik KB serta jumlah desa di wilayah kerja klinik KB yang bersangkutan.
b.  Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/B/89)
Dipergunakan sebagai tanda pengenal dan tanda bukti bagi setiap peserta KB. Kartu ini diberikan terutama kepada peserta KB baru baik dari pelayanan KB jalur pemerintah maupun swasta (dokter/bidan praktek swasta/apotek dan RS/Klinik KB swasta). Pada jalur pelayanan pemerintah, kartu ini merupakan sarana untuk memudahkan mencari kartu status peserta KB (K/IV/KB/85). Kartu ini merupakan sumber informasi bagi PPKBD/Sub PPKB tentang kesertaan anggota binaannya di dalam berKB.
c.   Kartu Status Peserta KB (K/IV/KB/85)
Dibuat bagi setiap pengunjung baru klinik KB yaitu peserta KB baru dan peserta KB lama pindahan dari klinik KB lain atau tempat pelayanan KB lain.Kartu ini berfungsi untuk mencatat ciri-ciri akseptor hasil pemeriksaan klinik KB dan kunjungan ulangan peserta KB.
d.  Kartu Klinik KB (R/I/KB/90)
Dipergunakan untuk mencatat semua hasil pelayanan kontrasepsi kepada semua peserta KB setiap hari pelayanan.Tujuan penggunaan register ini adalah untuk memudahkan petugas klinik KB dalam membuat laporan pada akhir bulan.
e.  Register Alat-alat Kontrasepsi di Klinik KB (R/II/KB/85)
Dipergunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran (mutasi) alat-alat kontrasepsi di klinik KB.Tujuan adalah untuk memudahkan membuat laporan tentang alat kontrasepsi setiap akhir bulan.
f.    Buku Bantu Hasil Pelayanan Kontrasepssi Pada Dokter/Bidan Praktek Swasta (B/I/DBS/10)
Buku Bantu hasil pelayanan kontrasepsi dokter/bps ini digunakan oleh dokter/bps untuk mencatat hasil pelayanan peserta KB baru/ ulangan pada setiap hari pelayanan KB di tempat pelayanan dokter/ bps.
g.  Laporan Bulanan Tugas Penghubung Tentang Hasil Pelayanan Kontrasepsi Oleh Dokter/Bps (F/I/PH/DBS/10)
Formulir ini digunakan oleh penghubunng DBS untuk mencatat dan melaporkan hasil pelayanan kontrasepsi. Laporan ini dibuat dengan cara mengambil atau mencatat data/ informasi dari buku Bantu hasil pelayanan kontrasepsi pada dokter/ bps setiap akhir bulan.
h.  Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)
Dipergunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB didalam dan diluar klinik KB yang meliputi frekuensi pelayanan dan hasil pelayanan KB dan peserta ganti cara konseling, akibat sampingan/komplikasi dan kegagalan dan persediaan kontrasepsi diklinik KB dan didesa.
i.    Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90)
Digunakan sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan dan hasil-hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB diwilayah kabupaten/kotamadya (Rekapitulasi Laporan F/II/KB/90)
2.         Cara Pengisian Kartu, Register dan Formulir

a.       Kartu Pendaftaran Klinik Keluarga Berencana (K/O/KB/85)
Penjelasan umum
1.      Kartu ini digunakan sebagai sarana untuk pendaftaran pertama dan pendaftaran ulang semua klinik KB. Pendaftaran ulang dilakukan setiap akhir tahun anggaran (bulan Maret setiap tahun). Kartu ini berisi informasi tentang identitas klinik, tenaga dan saran klinik KB yang bersangkutan.
2.      Kartu ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan tambahan lembar ”khusus” pada lembar pertama yang dipergunakan untuk laporan ke BKBN pusat.
3.      Ditandatangani oleh penanggung jawab klinik KB yang bersangkutan.
4.      Kartu pendaftaran ini setelah diisi dan masing – masing dikirim :
a)         1 lembar K/O/KB/85 yang khusus (bagian sebelah kanan dari lembar pertama untuk BKBN pusat di Jakarta.
b)        1 lembar untuk BKBN propinsi
c)         1 lembar untuk Unit Pelaksana Propinsi
d)        1 lembar untuk BKBN Kabupaten/kotamadya
e)         1 lembar untuk Unit Pelaksana Kabupaten/Kotamadya.
f)         1 lembar untuk arsip klinik KB yang bersangkutan.
b.      Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89)
Penjelasan Umum
1.         Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri diisi oleh klinik KB/RS pemerintah maupun swasta dan Dokter/Bidan yang berpraktek swasta, untuk diberikan kepada setiap peserta KB baru.
2.         Kartu ini dimaksudkan sebagai kartu tanda pengenal (kartu identitas) dan agar selalu dibawa keklinik KB/RS atau ketempat pelayanan KB lainnya yang dikehendaki  oleh peserta KB.
3.         Bagi peserta KB aktif yang masih menggunakan kartu lama (K/I/KB/85) dan ingin mendapatkan pelayanan KB melalui jalur swasta dapat pula diberikan kartu akseptor yang baru ini.
4.         Apabila kartu ini hilang, rusak (tidak dapat dibaca lagi) atau peserta KB yang bersangkutan berganti cara  maka harus diganti dengan kartu yang baru.
c.       Kartu Tanda Status Peserta Keluarga Berencana ( KB/IV/KB/85)
Penjelasan umum.
1.         Kartu Status Peserta KB diisi dan diberikan lagi setiap pengunjung baru, yaitu pengunjung yang datang keklinik KB dengan status sebagai peserta KB baru atau peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
2.         Kartu Status Peserta KB ini terdiri dari dua halaman :
1)      Halaman  belakang, dipergunakan untuk catatan pemeriksaan lanjutan apabila peserta KB melakukan kunjungan ulangan keklinik.
2)      Halaman depan terdiri dari dua bagian yaitu:
(a)  Bagian sebelah kiri, untuk mencatat ciri-ciri peserta KB. Bagian ini terutama dimaksudkan untuk mencatat cir-ciri setiap peserta KB baik peserta KB baru maupun peserta KB pindahan dari klinik KB/tempat pelayanan kontrasepsi lain.
Data dibagian ini sangat diperlukan apabila suatu saat untuk mengetahui ciri-ciri akseptor KB secara Nasional maupun tingkat wilayah lainya.
(b)  Bagian sebelah kanan, untuk mencatat hasi-hasil pemeriksaan klinik.
(c)  Petugas klinik KB yang melakukan pengisisan K/IV/KV/85 membutuhkan tanda tangan dan nama terang pada K/IV/KV/85 di tempat yang telah disediakan.
d.  Register Alat-alat Kontrasepsi KB (R/II/KB/85)
a)     Register ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah petugas klinik KB memuat/mengisi laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/9), khususnya untuk bagian tabel V : “Persediaan Kontrasepsi di Klinik KB”.
b)     Pada setiap hari pelayanan, semua penerimaan dan pengeluaran kontrasepsi dicatat/dibukukan dalam register alat-alat kontrasepsi ini.
c)     Setiap baris menunjukan penerimaan/pengeluaran kontrasepsi pada satu tanggal tertentu. Pada hari/tanggal berikutnya,
d)     pengeluaran/pemasukan dicatat pada hari/tanggal berikutnya, emikian seterusnya untuk setiap hariplayanan, sampai habis periode satu bulan.
e)     Setelah sampai pada hari/tanggal terakhir dari satu bulan yang bersangkutan dilakukan penjumlahan untuk penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi selama satu bulan.
f)      Disamping, kedalam register ini dituliskan pula siss(stock) alat-alat kontrasepsi yang ada diklinik KB pada akhir bulan.
g)     Untuk tiap hari dalam bulan berikutnya pencatatan dilakukan pada lembar (halaman) baru.

e.  Laporan Bulanan Klinik Keluarga Berencana (F/II/KB/90)
Penjelasan Umum
a)     Laporan bulanan klinik KB dibuat oleh petugas klinik KB sebulan sekali, yaitu pada setiap akhir bulan kegiatan pelayanan kontrasepsi di klinik KB.
b)     Laporan bulanan klinik KB sebagai sarana untuk melaporkan kegiatan pelayanan kontrasepsi dan hasilnya, yaitu pelayanan oleh klinik KB (di dalam dan diluar klinik KB) serta PPKBD/Sub PPKBD diwilayah binaan klinik KB yang bersangkutan.
c)     Laporan bulanan klinik KB ditandatangani oleh pimpinan klinik KB atau petugas yang ditunjuk.
d)     Laporan bulanan klinik KB dibuat rangkap 5(lima), yaitu:
-       1 (satu) lembar dikirim ke BKKBN Pusat
-       1(satu) lembar dikirim ke BKKBN Kabupaten Kota Madya
-       1 (satu) lembar dikirim ke Unit Pelaksana tingkat Kabupaten Kota Madya
-       1 (satu) lembar dikirim ke Camat
-       1 (satu) lembar sebagai arsip untuk klinik kB yang bersangkutan
e)     Laporan bulanan klinik KB yang dikirim ke BKKBN Pusat (Minat Biro Pencatatan dan Pelaporan) dengan menggunakan sampul atau amplop khusus tanpa dibubuhi perangko dan sudah harus dikirimkan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
f)      Pengisian laporan bulanan klinik kB ini didasarkan pada data yang terdapat dalam :
-       Register klinik KB (R/I/KB/89)
-       Register alat kontrasepsi KB (R/I/KB/85)
-       Laporan bulanan PLKB (F/I/PLKB/90)
-       Laporan-laporan serta catatan-catatan lainya.

f.    Rekapitulasi Laporan Bulanan Klinik KB (REK/F/II/89)
Penjelasan Umum.
a)   Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB (REK/F/II/KB/89) ini dibuat sebulan sekali, yaitu pada awal bulan berikutnya dari bulan laporan. Tujuannya untuk melaporkan seluruh kegiatan pelayanan KB dan hasilnya dari seluruh klinik KB yang berada di suatu wilayah kabupaten/kotamadya pada satu bulan laporan.
b)   Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini dibuat oleh BKKBN Kabupaten/Kotamadya dalam rangkap 3 (tiga) dan dikirim kepada:
-       1 (satu) lembar untuk BKKBN Propinsi.
-       1 (satu) lembar untuk Unit Pelayanan KB Departemen Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kotamadya.
-       1 (satu) lembar untuk arsip.
c)    Rekapitulasi
Rekapitulasi laporan bulanan klinik KB ini harus sudah dikirimkan ke BKKBN Propinsi yang bersankutan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan laporan.
Lembar rekapitulasi ini ditandatangani oleh Kepala BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
B.     MEKANISME DAN ARUS PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI.
1.      Pada waktu mendaftar untuk pembukuan/peresmian klinik KB baru dibuat Kartu Pendaftaran Klinik KB(K/O/KB/85) dalam rangkap 5, masing-masing untuk BKKBN Pusat, BKKBN Propinsi, Unit pelaksana KB tingkat propinsi, BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksana KB tingkat kabupaten /kotamadya dan arsip.
2.      Setiap bulan maret dilakukan pendaftaran ulang klinik KB dengan mengisi K/O/KB/85 untuk setiap klinik KB. Hal ini dimaksudkan untuk melakukan ”updating” data dan informasi mengenai klinik KB yang bersangkutan.
3.      Bagi setiap pengunjung baru di Klinik KB, yaitu meliputi peserta KB baru dan peserta KB pindahan dari klinik KB atau tempat pelayanan kontrasepsi lainya, dibuatkan Kartu Tanda Akseptor KB Mandiri (K/I/KB/89) untuk peserta KB yang bersangkutan.
4.      Bagi setiap pengunjung baru tersebut dibuat pula kartu status peserta KB (K/IV/KB/85) yang antara lain memuat ciri-ciri peserta KB yang bersangkutan. Kartu ini disimpan di klinik KB yang bersangkutan untuk digunakan kembali sewaktu peserta KB melakukan kunjungan ulang di klinik tersebut. Untuk seorang peserta KB, menurut seri peserta KB dalam K/IB/KB/85 harus sama dengan nomor seri peserta KB pada K/I/KB/89.
5.      Semua hasil pelayanan kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari, baik didalam maupun diluar klinik KB tersebut, dicatat didalam register klinik KB (R/I/KB/90).
6.      Semua penerimaan/pengeluaran alat kontrasepsi oleh klinik KB setiap hari dicatat di dalam Register alat-alat kontrasepsi Klinik KB (R/II/85).
7.      Setiap akhir bulan, data pada R/I/KB/90 dan R/II/KB/85 dijumlahkan untuk selanjutnya dimasukan kedalam Laporan Bulanan Klinik KB.
8.      Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dibuat oleh petugas klinik KB setiap awal bulan berikutnya dengan sumber-sumber data dari R/T/KB/90, R/II/KB/85 dan F/I/PLKB/90.
Laporan bulanan klinik KB (F/II/KB/90) dibuat dalam rangkap 5, masing-masing dikirim kepada: BKKBN Pusat, BKKBN Kabupaten/Kotamadya, Unit Pelaksan tingkat Kabupaten/Kotamadya, Camat, dan Arsip.
Selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya, laporan ini sudah harus dikirimkan dari klinik KB.
a)      Lembar pertama Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Pusat minat Biro Pencataan dan Pelaporan, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b)      Lembar kedua Lembar Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90) dikirim ke BKKBN Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
c)      Lembar ketiga Laporan Bulanan Klinik Kb (F/II/KB/90) dikirim ke Unit Pelaksana Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
d)     Lembar keempat Laporan Bulanan Klinik KB (F/II/KB/90)dikirim ke Camat yang bersangkutan, minat Pengawas PLKB selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
9.         BKKBN Kabupaten/Kotamadya setiap bulan merekapitulasi F/II/Kb/90 yang diterima dari klinik KB diwilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan kedalam Rek/F/II/KB/90. Rekapitulasi ini dibuat dalam rangkap tiga masing-masing untuk dikirimkan ke BKKBN Propinsi,Unit Pelaksana Depkes tingkat Kabupaten/Kotamadya, dan Arsip.
a)      Rekapitulasi laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke BKKBN Propinsi selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
b)       Lembar kedua Rekapitulasi laporan Bulanan Klinik KB (Rek/F/II/KB/90), dikirim ke Unit Pelaksana KB Depkes di Kabupaten/Kotamadya diwilayah kerjanya selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.

10.       BKKBN Pusat (Biro Pencatatan dan Pelaporan)
Menyampaikan umpan balik ke komponen-komponen di BKKBN Pusat, BKKB Propinsi dan Instasi lain di tingkat pusat selambt-lambatnya 2 bulan sesudah bulan laporan.
11.   BKKBN Propinsi di Bidang Bina Program.
Menyampaikan umpan balik kepada BKKBN Kabupaten/Kotamadya di wilayah kerjanya dengan tembusan kepada bidang-bidang lain di BKKBN Propinsi dan instansi terkait di Propinsi selambat-lambatnya 1 bulan sesudah bulan laporan.
C.    CARA-CARA ANALISA
Tujuan dari analisa ini adalah untuk melihat trend (perkembangan dengan cara membandingkan hasil kegiatan pelayanan, kontrasepsi dari bulan kebulan(tahun-ketahun).
Misalnya mengenai :
·         Pencapaian peserta KB dari bulan ke bulan.
·          Komposisi alat kontrasepasi yang dipakai.
·         Perkiraan pencapaian diakhir tahun anggaran
·         Dan lain-lain

D.    MONITORING DAN EVALUASI SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PELAYANAN KONTRASEPSI
Dalam pelaksanaan system pencatatan dan pelaporan kontrasepsi masih dirasakan adanya kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi. Melalui sitem Pencatatan dan pelaporan Pelayanan Kontrasepsi dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat diketahui hambatan dan permasalahan yang timbul, sehingga dapat dilakukan perbaikan.
a.       Cakupan Laporan.
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi tehadap cakupan terhadap laporan meliputi jumlah, ketepatan waktu data yang dilaporkan, mulai dari tingkat lapangan sampai ketingkat pusat.
b.      Kualitas Data
Dalam melakukan evaluasi terhadap kualitas dan pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi perlu dilihat bagaimana masukan laporanya, baik laporan bulanan maupun laporan tahunan serta bagaimana informasi yang disajikan setiap bulanan atau tahunan. Dalam hal ini sering/dapat terjadi laporan mengalami keterlambatan dan cakupanya belum dapat optimal maupun kualitas dan kuantitas datanya serta informasi yang disampaikan belum optimal. Keterlambatan penyajian data dan informasi setiap bulannya dapat disebabkan oleh proses pengumpulan laporan yang terlambat serta banyaknya kesalahan pengolahan ke bawah dan kesamping sehingga memperlambat proses pengolahan.
c.        Tenaga
Dalam melakukan evaluasi terhadap tenaga pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu ketersediaan/jumlah tenaga dan kualitas tenaga:
·         Ketersediaan/jumlah tenaga
Bagaimana kondisi jumlah petugas RR Klinik yang melakukan pencatatan pelaporan pelayanan kontrasepsi.
·         Kualitas Tenaga

d.       Sarana
Dalam melakukan evaluasi terhadap sarana, perlu dilihat bagaimana sarana pendukung kelancaran pelaksanaan pencatatan dan pelaporan diantaranya :
  • Ketersediaan formulir dan kartu
  • Ketersediaan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Kontrasepsi
  • Ketersediaan faksimili untuk seluruh Kabupaten/Kota untuk kecepatan pelaporan
  • Ketersedian computer sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota



DAFTAR PUSTAKA


            EPO. (2008). Alat Kontrasepsi Dalam Rahim atau Intra Uterine Device (IUD). Diambil pada tanggal 6 Maret 2012 dari http://pikas.bkkbn.go.id/jabar/program_detail.php?prgid=2

            Manuaba, Ida Bagus Gede.1998. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan. Jakarta :EGC

BKKBN. 1994. Informasi Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta

            Sujiyatini dkk.2009. Panduan Lengkap Pelayanan KB Terkini. Yogyakarta : Nuha Medika


Tidak ada komentar:

Posting Komentar